Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Dan Pembentukan Staf Ahli Gubernur; Dinas Dan Badan; Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Cabang Dinas