Selayang Pandang

Selayang Pandang

“Tunggal Gatra Trus Manunggal” adalah Candra Sengkala yang menunjukkan tahun peresmian Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Manunggal:1; Trus:9; Gatra:9; Manunggal:1. Diresmikan Tanggal 15 Juli 1991. Candra sengkala tersebut terukir di papan kayu depan ruang Rapat Paripurna (lantai IV).


Letak Gedung Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah berdampingan dengan gedung Kantor Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang. Perpaduan Bentuk yang secara simbiolik terasa saling mendukung mencerminkan kemitraan yang serasi dan selaras antara Legislatif – Eksekutif.

Bentuk diamond (berlian) dari gedung ini mengandung makna tersendiri. Sepintas orang melihat akan diingatkan pada kesan brilian, maksudnya supaya anggota legislatif lebih termotivasi untuk menjalankan fungsinya dengan baik.

Disamping bentuk diamond yang memiliki arti filosofis seperti itu, juga ada semacam solusi arsitektural yang ingin disampaikan terhadap organisasi dan kebutuhan ruang. DIbagian bawah, kesan “mengundang” diwujudkan dalam bentuk melebar.


Kesan itu masih terasa sampai perencanaan interior dari lantai pertama. Tangga lingkar yang menghubungkan lantai ini dengan lantai atasnya –dimana pimpinan dewan berkantor– memperjelas prinsip keterbukaan yang dijunjung tinggi di lembaga ini. Artinya masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sedangkan zone(mintakat) lain yang masih membutuhkan pencapaian relatif mudah, tetapi tidak membutuhkan ruang yang terlalu luas dipasang di lantai dua.

Bangunan ini melebar di bagian atas, disebabkan adanya tuntutan kebutuhan yang lebih besar. hal ini tentu tak lepas dari mekanisme kerja yang menuntut keterlibatan banyak orang.

Dari sisi leveling (tata lantai), ada perlambangan lain yang ingin ditampilkan. yaitu jumlah sila dari pancasila. Simbol lain yang ingin dilambangkan dari tata lantai bangunan ini adalah mekanisme kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Lantai pertama merupakan ruang kesekretariatan sebagai pusat kegiatan yang bersifat administratif sebelum disampaikan kepada Pimpinan Dewan di lantai II. Pada lantai ini Pimpinan Dewan menerima berbagai permasalahan untuk kemudian mendistribusikan kepada komisi-komisi yang menempati lantai III.

Bahwa semua aktifitas Dewan merupakan kegiatan anggota partai-partai politik, maka di lantai V fraksi-fraksi sebagai tangan panjang organisasi, mengawasi kegiatan anggotanya.