DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
- membentuk Peraturan Daerah bersama Gubernur;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Gubernur;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD;
- mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di
daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.