SEMARANG - Direktorat Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaksanakan kunjungan kerja ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 11 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan memperoleh informasi dan pengalaman terkait peningkatan pengelolaan JDIH yang telah meraih penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik kedua tingkat sekretariat DPRD provinsi.

 

Rombongan PPATK yang dipimpin langsung oleh Ibu Nurul Dwi Hapsari, S.H, LL.M., Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya PPATK, diterima oleh Bapak Drs. Edy Iswanto, M.A.P., selaku Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah beserta Pengelola JDIH DPRD Jawa Tengah. Acara ini berlangsung di kantor Sekretariat DPRD Jawa Tengah dan melibatkan diskusi intensif mengenai strategi pengelolaan dokumen hukum digital, aksesibilitas informasi, serta inovasi layanan publik.

 

Ibu Nurul Dwi Hapsari menyampaikan, "Kunjungan ini menjadi momentum berharga bagi PPATK untuk mempelajari praktik terbaik pengelolaan. Kami berharap dapat mengadopsi model pengelolaan yang efektif."

 

Sementara itu, Bapak Drs. Edy Iswanto, M.A.P., mengapresiasi kunjungan tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga. "Prestasi JDIH kita tidak lepas dari komitmen tim dalam menyediakan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses masyarakat. Kami siap berbagi pengalaman untuk mendukung ekosistem hukum nasional yang lebih baik," ujarnya.

Kunjungan ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara PPATK dan JDIH DPRD Jawa Tengah dalam pengelolaan informasi hukum, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik di tingkat nasional.

Berita Terbaru

Penguatan Layanan Informasi Hukum di Kabupaten Rembang Melalui Monev JDIH Provinsi Jatengloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN REMBANG - Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 22 Juli 2026 ke Kabupaten Rembang bersama Biro Hukum Sekretariat Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan dan penguatan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Rembang dalam rangka pemenuhan indikator pelaporan e-report tahun 2026, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Kunjungan tersebut diterima oleh Pengelola JDIH Setda dan Setwan Kabupaten Rembang bersama tim pengelola JDIH DPRD Kabupaten Rembang, Husnul Khotimah, S.IP., selaku Pranata Humas Ahli Muda dan didampingi Kominfo Kabupaten Rembang. Dalam pelaksanaan kegiatan, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Rembang menunjukkan peningkatan nilai dibandingkan tahun sebelumnya. Hasil tersebut mencerminkan adanya komitmen yang baik dalam pengelolaan JDIH yang terus berkembang secara positif. Adapun beberapa aspek yang masih dapat dikembangkan meliputi kelengkapan variasi dokumen hukum pada website JDIH, penambahan menu khusus publikasi dokumen pembentukan PUU, optimalisasi pelaporan seluruh produk hukum yang telah disahkan, penguatan data kajian hukum dan hasil penelitian, serta pengembangan media sosial sebagai sarana diseminasi produk hukum. Selain itu, penguatan layanan berbasis mobile, penambahan hyperlink pada website JDIH, penyediaan layanan informasi hukum on-site yang ramah disabilitas, dan pembaruan log sync secara berkala pada Portal JDIHN juga menjadi bagian dari langkah pengembangan ke depan. Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memaksimalkan pemenuhan indikator e-reporting tahun 2026 dan meningkatkan kualitas layanan dokumentasi serta informasi hukum bagi masyarakat.
Monev JDIH Jateng Di Kebumen, Wujud Komitmen Penguatan Dokumentasi Hukumloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN KEBUMEN – Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 23 Juni 2026 ke Kabupaten Kebumen.  Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Kebumen melalui pendampingan atas hasil pengisian pelaporan kinerja sekaligus persiapan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengacu pada standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009. Kunjungan ini diterima langsung oleh Pengelola JDIH Setwan Kabupaten Kebumen, Wiji Nurfi Utami, S.H., selaku Penyusun Rancangan Perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Kebumen menunjukkan capaian yang optimal dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pencapaian ini menjadi bukti adanya komitmen kuat dalam membangun pengelolaan JDIH yang semakin baik. Adapun beberapa hal yang masih dapat terus dikembangkan meliputi penambahan produk hukum daerah pada website dan fitur statistik pada laman JDIH. Berbagai langkah pengembangan tersebut diharapkan dapat semakin menyempurnakan layanan dokumentasi dan informasi hukum, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses informasi yang lengkap dan akurat. Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi langkah positif dalam memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026, serta memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin berkualitas dan bermanfaat bagi publik.
Dorong Penguatan Layanan Dan E-Reporting JDIH 2026 Di Kabupaten Purworejoloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN PURWOREJO – Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 22 Juni 2026 ke Kabupaten Purworejo.  Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Purworejo melalui pendampingan atas hasil pengisian pelaporan kinerja sekaligus persiapan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Penyelenggaraan JDIH secara keseluruhan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Kegiatan ini diterima langsung oleh Pengelola JDIH Setwan Kabupaten Purworejo, Kurniyanto, A.Md. selaku Pranata Komputer Mahir, bersama Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Purworejo. Dalam kesempatan tersebut, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Purworejo menunjukkan hasil yang optimal dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus mendorong kualitas pengelolaan JDIH agar semakin baik dan adaptif terhadap kebutuhan layanan informasi hukum masyarakat. Adapun beberapa aspek yang masih dapat terus dikembangkan, seperti penguatan diseminasi produk hukum agar semakin konsisten dan berkelanjutan, optimalisasi pengunggahan risalah pembahasan ke website JDIH, serta penambahan menu khusus publikasi dokumen pembentukan PUU. Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi langkah positif dalam memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang semakin berkualitas, informatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sekretariat DPRD Jateng Lakukan Pendampingan Dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Di Kabupaten Kudusloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN KUDUS - Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 15 Juni 2026 ke Kabupaten Kudus.  Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pendampingan dan penguatan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Kudus, sekaligus persiapan pemenuhan indikator pelaporan e-report tahun 2026, dengan tetap mengacu pada standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009. Kunjungan ini diterima langsung oleh Pengelola JDIH Setwan Kabupaten Kudus, Eko Lutfi Fariska, S.Pd., selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama, bersama Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Kudus. Dalam kesempatan tersebut, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi secara mendalam dan konstruktif terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Kudus menunjukkan capaian yang optimal dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi modal penting untuk terus memperkuat kualitas pengelolaan JDIH ke depan. Adapun beberapa aspek yang masih dapat terus dikembangkan meliputi kelengkapan dokumen produk hukum yang diunggah pada website serta optimalisasi diseminasi produk hukum agar semakin mudah diakses masyarakat. Selain itu, penyesuaian metadata dan abstrak PUU juga perlu terus diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku agar kualitas informasi hukum semakin akurat. Website JDIH DPRD Kabupaten Kudus juga perlu dikembangkan dengan penambahan menu khusus publikasi dokumen pembentukan PUU, penambahan statistik berdasarkan status keberlakuan PUU, serta pengembangan aplikasi berbasis mobile guna memperluas jangkauan layanan.  Untuk memperkuat aksesibilitas dan inklusivitas pelayanan publik, Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus juga diharapkan dapat mengembangkan layanan informasi hukum on-site yang ramah disabilitas serta melengkapi dukungan informasi hukum bagi penyandang disabilitas. Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi langkah positif dalam memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang semakin berkualitas, inklusif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Siap
Bahasa: Jawa (Google TTS)