SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 pada Senin, 5 Oktober 2026, bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yang sekaligus menyerahkan penghargaan secara langsung kepada para penerima Penghargaan JDIH dan IKD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap para pengelola JDIH dan pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta mendukung pembentukan produk hukum daerah yang tertib dan berkualitas di Jawa Tengah.
Penyelenggaraan penghargaan JDIH dan IKD juga menjadi salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Pengelolaan informasi hukum diharapkan semakin mudah diakses, akurat, lengkap, dan berkelanjutan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan dokumentasi hukum yang dibutuhkan secara lebih baik.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong para pengelola JDIH dan pemerintah daerah untuk terus melakukan penguatan tata kelola, kolaborasi, serta inovasi dalam penyediaan dan penyebarluasan informasi hukum. Upaya tersebut sekaligus mendukung peningkatan kualitas pembentukan produk hukum daerah di Jawa Tengah.
Melalui pemberian penghargaan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada para penerima sekaligus mendorong seluruh pengelola JDIH dan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara konsisten.
Selamat kepada seluruh penerima Penghargaan JDIH dan IKD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Semoga penghargaan ini dapat menjadi dorongan untuk terus memperkuat kolaborasi dan inovasi dalam mewujudkan tata kelola hukum yang berkualitas serta memberikan pelayanan informasi hukum yang optimal bagi masyarakat.