DASAR HUKUM
- PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 82);
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH;
- PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM;
- PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH (LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 5, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 138);
- PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 8, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 150);
- PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI JAWA TENGAH;
- KEPUTUSAN SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH 6 TAHUN 2023 PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAWA TENGAH;
- KEPUTUSAN SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAWA TENGAH.