Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam Dokumen Hukum. Sistem Informasi Hukum, yang selanjutnya disingkat Siskum, adalah suatu sistem untuk mengelola database peraturan perundangundangan. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi hukum.
Dalam rangka menyebarluaskan Produk hukum Daerah, berdasarkan Ketentuan Pasal 171 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Penyebarluasan dapat dilakukan melalui media elektronik; media cetak; forum tatap muka atau dialog langsung; dan/atau jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagai Upaya penyebarluasan informasi produk khusunya Produk Hukum yang dihasilkan oleh DPRD, maka Website JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah merupakan sebagai solusinya.
Dasar hukum pengelolaan JDIH antara lain Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Serta Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum.
Keberadaan Website JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah tentunya akan berdampak positif terhadap sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) secara khusus dan masyarakat luas secara umum. Tersedianya produk peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum tersebut juga akan menjadi dorongan bagi pengembangan literatur hukum di kalangan anggota DPRD di masa yang akan datang. Selain itu, efektivitas pelayanan yang diberikan oleh Sekretariat DPRD kepada masyarakat juga akan semakin meningkat dengan adanya website JDIH di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya Website ini maka diharapkan untuk memudahkan Masyarakat luas dalam mengakses Produk hukum Daerah yang dihasilkan oleh DPRD.
Layanan Produk Hukum yang kami sajikan melalui Website JDIH ini tentunya masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami harapkan kritik dan saran dari seluruh pengguna JDIH DPRD Provinsi Jawa Tengah demi kesempurnaan Informasi hukum kedepannya memberikan pelayanan informasi hukum yang lebih baik dan sesuai kebutuhan Masyarakat luas.