membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Gubernur;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD;
mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur;
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di
daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah;
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.