KABUPATEN PEKALONGAN - Dalam komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tingkat provinsi tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN. Monev yang dilakukan ke Kabupaten Pekalongan pada tanggal 15 Juni 2026 ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah dapat memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat.

 

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipimpin oleh pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi yang komprehensif dan diterima oleh Bapak Muqorobin, S.Ds., selaku Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama dan Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Pekalongan. Antusiasme dalam penerimaan menunjukkan komitmen Kabupaten Pekalongan terhadap peningkatan kualitas pengelolaan JDIH.

 

Tujuan kegiatan monev ini adalah melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja pengelolaan JDIH sekaligus mempersiapkan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Penyelenggaraan JDIH secara keseluruhan dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Fokus utama evaluasi adalah pada pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Pekalongan, dengan tim melakukan verifikasi data sistem e-reporting JDIHN, diskusi langsung dengan pengelola, dan pemberian masukan konstruktif untuk peningkatan berkelanjutan.

 

Salah satu pencapaian menonjol adalah kemampuan Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan dalam mengelola website secara mandiri. Website sudah dilengkapi dengan berbagai menu dokumen hukum, termasuk peraturan daerah, dokumen hukum lainnya, dan fitur untuk menyajikan putusan. Kemandirian ini menunjukkan kapasitas teknis yang baik dan komitmen terhadap pengelolaan informasi hukum yang profesional. Melalui kegiatan ini, Provinsi Jawa Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH sebagai upaya nyata untuk memberikan layanan informasi hukum terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan good governance di Jawa Tengah.

Berita Terbaru

DPRD Jawa Tengah Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RIloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj SEMARANG – DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Bersama MPR RI, DPR RI, dan DPD RI. Rapat tersebut berlangsung pada 14 Agustus 2026 yang bertempat di Gedung Berlian, Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.Pidato Kenegaraan Presiden RI tersebut disampaikan dalam rangkaian Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD RI yang menjadi agenda kenegaraan tahunan. Melalui rapat paripurna ini, seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah turut menyaksikan dan mendengarkan langsung pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden.Penyelenggaraan rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari agenda kenegaraan tahunan yang rutin digelar setiap menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif di tingkat pusat dan daerah dalam mengawal arah kebijakan dan pembangunan bangsa. Dengan mendengarkan langsung pidato kenegaraan tersebut, DPRD Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat maupun daerah dalam mendukung pelaksanaan program-program pembangunan.
Penguatan Layanan Informasi Hukum di Kabupaten Rembang Melalui Monev JDIH Provinsi Jatengloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN REMBANG - Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 22 Juli 2026 ke Kabupaten Rembang bersama Biro Hukum Sekretariat Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan dan penguatan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Rembang dalam rangka pemenuhan indikator pelaporan e-report tahun 2026, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Kunjungan tersebut diterima oleh Pengelola JDIH Setda dan Setwan Kabupaten Rembang bersama tim pengelola JDIH DPRD Kabupaten Rembang, Husnul Khotimah, S.IP., selaku Pranata Humas Ahli Muda dan didampingi Kominfo Kabupaten Rembang. Dalam pelaksanaan kegiatan, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Rembang menunjukkan peningkatan nilai dibandingkan tahun sebelumnya. Hasil tersebut mencerminkan adanya komitmen yang baik dalam pengelolaan JDIH yang terus berkembang secara positif. Adapun beberapa aspek yang masih dapat dikembangkan meliputi kelengkapan variasi dokumen hukum pada website JDIH, penambahan menu khusus publikasi dokumen pembentukan PUU, optimalisasi pelaporan seluruh produk hukum yang telah disahkan, penguatan data kajian hukum dan hasil penelitian, serta pengembangan media sosial sebagai sarana diseminasi produk hukum. Selain itu, penguatan layanan berbasis mobile, penambahan hyperlink pada website JDIH, penyediaan layanan informasi hukum on-site yang ramah disabilitas, dan pembaruan log sync secara berkala pada Portal JDIHN juga menjadi bagian dari langkah pengembangan ke depan. Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memaksimalkan pemenuhan indikator e-reporting tahun 2026 dan meningkatkan kualitas layanan dokumentasi serta informasi hukum bagi masyarakat.
Monev JDIH Jateng Di Kebumen, Wujud Komitmen Penguatan Dokumentasi Hukumloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN KEBUMEN – Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 23 Juni 2026 ke Kabupaten Kebumen.  Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Kebumen melalui pendampingan atas hasil pengisian pelaporan kinerja sekaligus persiapan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengacu pada standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009. Kunjungan ini diterima langsung oleh Pengelola JDIH Setwan Kabupaten Kebumen, Wiji Nurfi Utami, S.H., selaku Penyusun Rancangan Perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Kebumen menunjukkan capaian yang optimal dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pencapaian ini menjadi bukti adanya komitmen kuat dalam membangun pengelolaan JDIH yang semakin baik. Adapun beberapa hal yang masih dapat terus dikembangkan meliputi penambahan produk hukum daerah pada website dan fitur statistik pada laman JDIH. Berbagai langkah pengembangan tersebut diharapkan dapat semakin menyempurnakan layanan dokumentasi dan informasi hukum, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses informasi yang lengkap dan akurat. Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi langkah positif dalam memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026, serta memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin berkualitas dan bermanfaat bagi publik.
Dorong Penguatan Layanan Dan E-Reporting JDIH 2026 Di Kabupaten Purworejoloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN PURWOREJO – Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 22 Juni 2026 ke Kabupaten Purworejo.  Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Purworejo melalui pendampingan atas hasil pengisian pelaporan kinerja sekaligus persiapan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Penyelenggaraan JDIH secara keseluruhan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Kegiatan ini diterima langsung oleh Pengelola JDIH Setwan Kabupaten Purworejo, Kurniyanto, A.Md. selaku Pranata Komputer Mahir, bersama Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Purworejo. Dalam kesempatan tersebut, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Purworejo menunjukkan hasil yang optimal dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus mendorong kualitas pengelolaan JDIH agar semakin baik dan adaptif terhadap kebutuhan layanan informasi hukum masyarakat. Adapun beberapa aspek yang masih dapat terus dikembangkan, seperti penguatan diseminasi produk hukum agar semakin konsisten dan berkelanjutan, optimalisasi pengunggahan risalah pembahasan ke website JDIH, serta penambahan menu khusus publikasi dokumen pembentukan PUU. Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi langkah positif dalam memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang semakin berkualitas, informatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Siap
Bahasa: Jawa (Google TTS)