KABUPATEN PEKALONGAN - Dalam komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tingkat provinsi tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN. Monev yang dilakukan ke Kabupaten Pekalongan pada tanggal 15 Juni 2026 ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah dapat memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat.

 

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipimpin oleh pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi yang komprehensif dan diterima oleh Bapak Muqorobin, S.Ds., selaku Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama dan Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Pekalongan. Antusiasme dalam penerimaan menunjukkan komitmen Kabupaten Pekalongan terhadap peningkatan kualitas pengelolaan JDIH.

 

Tujuan kegiatan monev ini adalah melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja pengelolaan JDIH sekaligus mempersiapkan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Penyelenggaraan JDIH secara keseluruhan dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Fokus utama evaluasi adalah pada pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Pekalongan, dengan tim melakukan verifikasi data sistem e-reporting JDIHN, diskusi langsung dengan pengelola, dan pemberian masukan konstruktif untuk peningkatan berkelanjutan.

 

Salah satu pencapaian menonjol adalah kemampuan Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan dalam mengelola website secara mandiri. Website sudah dilengkapi dengan berbagai menu dokumen hukum, termasuk peraturan daerah, dokumen hukum lainnya, dan fitur untuk menyajikan putusan. Kemandirian ini menunjukkan kapasitas teknis yang baik dan komitmen terhadap pengelolaan informasi hukum yang profesional. Melalui kegiatan ini, Provinsi Jawa Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH sebagai upaya nyata untuk memberikan layanan informasi hukum terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan good governance di Jawa Tengah.

Berita Terbaru

Monev JDIH Kota Pekalongan, Provinsi Jateng Lakukan Evaluasi Pengelolaan Informasi Hukumloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KOTA PEKALONGAN - Dalam komitmennya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN pada tanggal 15 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat. Kegiatan ini diterima langsung oleh Ibu Dian Martharini, S.I.Kom., Penelaah Teknis Kebijakan dan Pengelola JDIH DPRD Kota Pekalongan. Tujuan kegiatan adalah melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja JDIH dan mempersiapkan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026, sesuai standar dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 TAHUN 2026, Tim Penilai telah melakukan penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kota Pekalongan dengan hasil optimal dan mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Pencapaian ini menunjukkan dedikasi tim pengelola JDIH Kota Pekalongan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum. Pembina dari Biro Hukum Setda dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pengembangan website sesuai indikator penilaian terbaru untuk mencapai hasil maksimal. Pengembangan ini akan membuat JDIH Setda dan Setwan Kota Pekalongan lebih modern, user-friendly, dan sesuai dengan standar terkini pengelolaan informasi hukum. Biro Hukum Setda dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah tidak hanya memberikan temuan evaluasi, tetapi juga menyediakan pendampingan berkelanjutan kepada Kota Pekalongan dalam mengimplementasikan perbaikan-perbaikan tersebut. Komitmen ini sejalan dengan visi bersama membangun sistem informasi hukum yang berkualitas, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Jawa Tengah.
Tingkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum, Provinsi Jateng Evaluasi Pengelolaan JDIH Setwan Kabupaten Pekalonganloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN PEKALONGAN - Dalam komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tingkat provinsi tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN. Monev yang dilakukan ke Kabupaten Pekalongan pada tanggal 15 Juni 2026 ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah dapat memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipimpin oleh pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi yang komprehensif dan diterima oleh Bapak Muqorobin, S.Ds., selaku Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama dan Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Pekalongan. Antusiasme dalam penerimaan menunjukkan komitmen Kabupaten Pekalongan terhadap peningkatan kualitas pengelolaan JDIH. Tujuan kegiatan monev ini adalah melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja pengelolaan JDIH sekaligus mempersiapkan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Penyelenggaraan JDIH secara keseluruhan dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Fokus utama evaluasi adalah pada pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Pekalongan, dengan tim melakukan verifikasi data sistem e-reporting JDIHN, diskusi langsung dengan pengelola, dan pemberian masukan konstruktif untuk peningkatan berkelanjutan. Salah satu pencapaian menonjol adalah kemampuan Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan dalam mengelola website secara mandiri. Website sudah dilengkapi dengan berbagai menu dokumen hukum, termasuk peraturan daerah, dokumen hukum lainnya, dan fitur untuk menyajikan putusan. Kemandirian ini menunjukkan kapasitas teknis yang baik dan komitmen terhadap pengelolaan informasi hukum yang profesional. Melalui kegiatan ini, Provinsi Jawa Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH sebagai upaya nyata untuk memberikan layanan informasi hukum terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan good governance di Jawa Tengah.
Optimalkan Layanan JDIH, Provinsi Jateng Evaluasi Pengelolaan JDIH Setda Dan Setwan Kota Magelangloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KOTA MAGELANG - Dalam komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tingkat provinsi tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN. Monev yang dilakukan ke Sekretariat DPRD Kota Magelang pada tanggal 10 Juni 2026 ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah dapat memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipimpin oleh Pembina Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah bersama Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Antusiasme dalam penerimaan tim evaluasi menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Magelang terhadap peningkatan kualitas pengelolaan JDIH. Tujuan kegiatan monev ini adalah melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja pengelolaan JDIH sekaligus mempersiapkan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Penyelenggaraan JDIH secara keseluruhan dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Selama kunjungan, Tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kota Magelang. Proses evaluasi meliputi verifikasi data sistem e-reporting JDIHN, diskusi langsung dengan pengelola, dan pemberian masukan terkait peningkatan pengelolaan JDIH. Meskipun telah mencapai nilai optimal, evaluasi yang detail mengidentifikasi aspek-aspek penting yang perlu ditingkatkan untuk membawa ke level yang lebih tinggi. Pendekatan kolaboratif ini menunjukkan bahwa monev bukan sekadar inspeksi, melainkan partnership untuk improvement antara level provinsi dan kota. Komitmen ini sejalan dengan visi bersama untuk membangun sistem informasi hukum yang berkualitas, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Monev JDIH Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah Lakukan Evaluasi Pertama Tahun 2026loremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj BANYUMAS - Dalam komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Pembina JDIH Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah bersama Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tingkat provinsi tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN. Monev pertama yang dilakukan ke Kabupaten Banyumas pada tanggal 9 Juni 2026 ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah dapat memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipimpin oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Delegasi dari Provinsi diterima langsung oleh pengelola JDIH Setda dan Setwan Kabupaten Banyumas. Tujuannya melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja pengelolaan JDIH sekaligus mempersiapkan pemenuhan indikator-indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Penyelenggaraan JDIH secara keseluruhan dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Tim melakukan verifikasi data sistem e-reporting JDIHN, melakukan diskusi langsung dengan pengelola, dan memberikan masukan konstruktif untuk peningkatan berkelanjutan. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 TAHUN 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, Tim Penilai telah melakukan penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 pada Kabupaten Banyumas dengan hasil yang optimal dan mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Pencapaian ini menunjukkan komitmen serius dari pimpinan dan tim pengelola JDIH Sekretaris Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum. Untuk masing-masing aspek yang perlu ditingkatkan, Tim Provinsi memberikan rekomendasi perbaikan, seperti disarankan melakukan inventarisasi semua dokumen kajian dan penelitian hukum, melakukan digitalisasi, dan mengunggah ke website serta menyediakan dalam format offline dengan sistem pengelolaan yang terstruktur. Selain itu, pembuatan strategi promosi, kerjasama dengan perpustakaan dan universitas, serta pemberian akses untuk disabilitas. Kegiatan ini tidak hanya memberikan temuan evaluasi, tetapi juga menyediakan pendampingan berkelanjutan kepada Kabupaten Banyumas dalam mengimplementasikan perbaikan-perbaikan tersebut dan melakukan follow-up berkala untuk memastikan kemajuan implementasi. Dengan hasil yang telah dicapai dan roadmap perbaikan yang jelas, JDIH Sekretaris Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas akan terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan kontribusi maksimal guna menyediakan akses informasi hukum yang berkualitas.
Siap
Bahasa: Jawa (Google TTS)