YOGYAKARTA - Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan study komparasi ke Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta pada tanggal 6 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung optimalisasi perkembangan JDIH DPRD Jateng sebagai salah satu upaya pengembangan dan progres pengelolaan JDIH, sekaligus mempersiapkan pemenuhan indikator pelaporan e-report tahun 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta ini dipimpin oleh Ibu Novi Herawati, SH., M.Kn., selaku Kepala Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan bersama tim JDIH DPRD Jateng dan diterima oleh Ibu Tutiek Susiatun, S.I.P., selaku Kepala Bagian Administrasi Umum dan Humas beserta Pengelola JDIH DPRD Kota Yogyakarta.
Fokus diskusi mencakup pemenuhan standar website JDIH berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Pembahasan meliputi pengisian metadata, integrasi JDIH, penanganan serangan cyber, serta fitur inovatif seperti pencarian dokumen, polling, rekapitulasi, dan monitoring pengunjung. Pada website JDIH DPRD Kota Yogyakarta telah menampilkan produk hukum terbaru secara real-time, menu Pembentukan PUU untuk, serta menu Akses Inklusi bagi disabilitas.
Kegiatan ini diharapkan dapat memaksimalkan pemenuhan indikator e-reporting kinerja JDIH tahun 2026, sehingga meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH secara keseluruhan dan mendukung keterbukaan informasi publik.