SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah sukses meraih Prestasi Nasional Peringkat I dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat DPRD Provinsi Tahun 2026.

Atas kinerja unggul tersebut, DPRD Jawa Tengah dianugerahi Piagam Penghargaan Predikat AA (Istimewa) dengan Nilai Sempurna 100. Penghargaan diserahkan secara langsung kepada Plt Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yohan Fitriadi, pada Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 tingkat Provinsi Jawa Tengah di lapangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026).

Peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak.” Momen ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat komitmen penataan serta penyajian dokumen dan informasi hukum yang makin cepat, mudah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, membacakan amanat dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Menteri Hukum menekankan bahwa perayaan ini merupakan momentum refleksi kinerja nyata.

“Ukuran yang sesungguhnya adalah seberapa besar kehadiran kita dirasakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Menteri Hukum dalam amanat tertulisnya.

Lebih lanjut, Menteri Hukum menginstruksikan pentingnya transformasi cara kerja di seluruh lingkungan instansi hukum melalui integrasi teknologi digital, pemanfaatan data berbasis presisi untuk pengambilan keputusan, serta efisiensi kewenangan yang akuntabel dan makin dekat dengan masyarakat.

Keberhasilan DPRD Provinsi Jawa Tengah meraih nilai sempurna 100 ini membuktikan komitmen Sekretariat DPRD Jawa Tengah dalam menyelaraskan keterbukaan informasi publik dan digitalisasi dokumen hukum secara terpadu, sejalan dengan pilar transformasi digital nasional.

Berita Terbaru

Sabet Predikat Istimewa, DPRD Jateng Jadi yang Terbaik Nasional dalam Pengelolaan JDIHloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah sukses meraih Prestasi Nasional Peringkat I dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat DPRD Provinsi Tahun 2026.Atas kinerja unggul tersebut, DPRD Jawa Tengah dianugerahi Piagam Penghargaan Predikat AA (Istimewa) dengan Nilai Sempurna 100. Penghargaan diserahkan secara langsung kepada Plt Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yohan Fitriadi, pada Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 tingkat Provinsi Jawa Tengah di lapangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026).Peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak.” Momen ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat komitmen penataan serta penyajian dokumen dan informasi hukum yang makin cepat, mudah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, membacakan amanat dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Menteri Hukum menekankan bahwa perayaan ini merupakan momentum refleksi kinerja nyata.“Ukuran yang sesungguhnya adalah seberapa besar kehadiran kita dirasakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Menteri Hukum dalam amanat tertulisnya.Lebih lanjut, Menteri Hukum menginstruksikan pentingnya transformasi cara kerja di seluruh lingkungan instansi hukum melalui integrasi teknologi digital, pemanfaatan data berbasis presisi untuk pengambilan keputusan, serta efisiensi kewenangan yang akuntabel dan makin dekat dengan masyarakat.Keberhasilan DPRD Provinsi Jawa Tengah meraih nilai sempurna 100 ini membuktikan komitmen Sekretariat DPRD Jawa Tengah dalam menyelaraskan keterbukaan informasi publik dan digitalisasi dokumen hukum secara terpadu, sejalan dengan pilar transformasi digital nasional.
DPRD Jawa Tengah Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RIloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj SEMARANG – DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Bersama MPR RI, DPR RI, dan DPD RI. Rapat tersebut berlangsung pada 14 Agustus 2026 yang bertempat di Gedung Berlian, Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.Pidato Kenegaraan Presiden RI tersebut disampaikan dalam rangkaian Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD RI yang menjadi agenda kenegaraan tahunan. Melalui rapat paripurna ini, seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah turut menyaksikan dan mendengarkan langsung pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden.Penyelenggaraan rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari agenda kenegaraan tahunan yang rutin digelar setiap menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif di tingkat pusat dan daerah dalam mengawal arah kebijakan dan pembangunan bangsa. Dengan mendengarkan langsung pidato kenegaraan tersebut, DPRD Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat maupun daerah dalam mendukung pelaksanaan program-program pembangunan.
Penguatan Layanan Informasi Hukum di Kabupaten Rembang Melalui Monev JDIH Provinsi Jatengloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN REMBANG - Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 22 Juli 2026 ke Kabupaten Rembang bersama Biro Hukum Sekretariat Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan dan penguatan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Rembang dalam rangka pemenuhan indikator pelaporan e-report tahun 2026, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Kunjungan tersebut diterima oleh Pengelola JDIH Setda dan Setwan Kabupaten Rembang bersama tim pengelola JDIH DPRD Kabupaten Rembang, Husnul Khotimah, S.IP., selaku Pranata Humas Ahli Muda dan didampingi Kominfo Kabupaten Rembang. Dalam pelaksanaan kegiatan, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Rembang menunjukkan peningkatan nilai dibandingkan tahun sebelumnya. Hasil tersebut mencerminkan adanya komitmen yang baik dalam pengelolaan JDIH yang terus berkembang secara positif. Adapun beberapa aspek yang masih dapat dikembangkan meliputi kelengkapan variasi dokumen hukum pada website JDIH, penambahan menu khusus publikasi dokumen pembentukan PUU, optimalisasi pelaporan seluruh produk hukum yang telah disahkan, penguatan data kajian hukum dan hasil penelitian, serta pengembangan media sosial sebagai sarana diseminasi produk hukum. Selain itu, penguatan layanan berbasis mobile, penambahan hyperlink pada website JDIH, penyediaan layanan informasi hukum on-site yang ramah disabilitas, dan pembaruan log sync secara berkala pada Portal JDIHN juga menjadi bagian dari langkah pengembangan ke depan. Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memaksimalkan pemenuhan indikator e-reporting tahun 2026 dan meningkatkan kualitas layanan dokumentasi serta informasi hukum bagi masyarakat.
Monev JDIH Jateng Di Kebumen, Wujud Komitmen Penguatan Dokumentasi Hukumloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN KEBUMEN – Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 23 Juni 2026 ke Kabupaten Kebumen.  Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Kebumen melalui pendampingan atas hasil pengisian pelaporan kinerja sekaligus persiapan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengacu pada standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009. Kunjungan ini diterima langsung oleh Pengelola JDIH Setwan Kabupaten Kebumen, Wiji Nurfi Utami, S.H., selaku Penyusun Rancangan Perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Kebumen menunjukkan capaian yang optimal dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pencapaian ini menjadi bukti adanya komitmen kuat dalam membangun pengelolaan JDIH yang semakin baik. Adapun beberapa hal yang masih dapat terus dikembangkan meliputi penambahan produk hukum daerah pada website dan fitur statistik pada laman JDIH. Berbagai langkah pengembangan tersebut diharapkan dapat semakin menyempurnakan layanan dokumentasi dan informasi hukum, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses informasi yang lengkap dan akurat. Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi langkah positif dalam memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026, serta memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin berkualitas dan bermanfaat bagi publik.
Siap
Bahasa: Jawa (Google TTS)