BANYUMAS — Dalam komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Pembina JDIH Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah bersama Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tingkat provinsi tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN. Monev pertama yang dilakukan ke Kabupaten Banyumas pada tanggal 9 Juni 2026 ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah dapat memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipimpin oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Delegasi dari Provinsi diterima langsung oleh pengelola JDIH Setda dan Setwan Kabupaten Banyumas. Tujuannya melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja pengelolaan JDIH sekaligus mempersiapkan pemenuhan indikator-indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Penyelenggaraan JDIH secara keseluruhan dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Tim melakukan verifikasi data sistem e-reporting JDIHN, melakukan diskusi langsung dengan pengelola, dan memberikan masukan konstruktif untuk peningkatan berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 TAHUN 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, Tim Penilai telah melakukan penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 pada Kabupaten Banyumas dengan hasil yang optimal dan mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Pencapaian ini menunjukkan komitmen serius dari pimpinan dan tim pengelola JDIH Sekretaris Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum.
Untuk masing-masing aspek yang perlu ditingkatkan, Tim Provinsi memberikan rekomendasi perbaikan, seperti disarankan melakukan inventarisasi semua dokumen kajian dan penelitian hukum, melakukan digitalisasi, dan mengunggah ke website serta menyediakan dalam format offline dengan sistem pengelolaan yang terstruktur. Selain itu, pembuatan strategi promosi, kerjasama dengan perpustakaan dan universitas, serta pemberian akses untuk disabilitas.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan temuan evaluasi, tetapi juga menyediakan pendampingan berkelanjutan kepada Kabupaten Banyumas dalam mengimplementasikan perbaikan-perbaikan tersebut dan melakukan follow-up berkala untuk memastikan kemajuan implementasi. Dengan hasil yang telah dicapai dan roadmap perbaikan yang jelas, JDIH Sekretaris Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas akan terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan kontribusi maksimal guna menyediakan akses informasi hukum yang berkualitas.