KABUPATEN SRAGEN - Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 10 Juni 2026 ke Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen.
Kegiatan bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen ini dipimpin oleh Frima Adi Wijaya, S.H., didampingi oleh Pengelola JDIH DPRD Provinsi Jawa Tengah, dengan tujuan melakukan pendampingan atas hasil pengisian pelaporan kinerja pengelolaan JDIH sekaligus mempersiapkan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Penyelenggaraan JDIH secara keseluruhan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Kegiatan ini diterima langsung oleh Pengelola JDIH Setwan Kabupaten Sragen, Virdita Rizki Ratriani, S.I.Kom, selaku Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen.
Dalam kunjungan ini, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Sragen menunjukkan hasil yang optimal dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun beberapa aspek yang masih dapat terus dikembangkan, antara lain penyediaan aplikasi mobile serta layanan informasi hukum yang lebih aksesibel bagi penyandang disabilitas, baik melalui fitur pada website maupun dukungan sarana prasarana yang memadai.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026 sehingga kualitas pengelolaan JDIH semakin meningkat. Hasil evaluasi diharapkan menjadi masukan berharga untuk perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum.