KABUPATEN KUDUS - Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada 15 Juni 2026 ke Kabupaten Kudus.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pendampingan dan penguatan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Kudus, sekaligus persiapan pemenuhan indikator pelaporan e-report tahun 2026, dengan tetap mengacu pada standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009. Kunjungan ini diterima langsung oleh Pengelola JDIH Setwan Kabupaten Kudus, Eko Lutfi Fariska, S.Pd., selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama, bersama Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Kudus.
Dalam kesempatan tersebut, tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi secara mendalam dan konstruktif terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Kudus menunjukkan capaian yang optimal dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi modal penting untuk terus memperkuat kualitas pengelolaan JDIH ke depan.
Adapun beberapa aspek yang masih dapat terus dikembangkan meliputi kelengkapan dokumen produk hukum yang diunggah pada website serta optimalisasi diseminasi produk hukum agar semakin mudah diakses masyarakat. Selain itu, penyesuaian metadata dan abstrak PUU juga perlu terus diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku agar kualitas informasi hukum semakin akurat. Website JDIH DPRD Kabupaten Kudus juga perlu dikembangkan dengan penambahan menu khusus publikasi dokumen pembentukan PUU, penambahan statistik berdasarkan status keberlakuan PUU, serta pengembangan aplikasi berbasis mobile guna memperluas jangkauan layanan.
Untuk memperkuat aksesibilitas dan inklusivitas pelayanan publik, Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus juga diharapkan dapat mengembangkan layanan informasi hukum on-site yang ramah disabilitas serta melengkapi dukungan informasi hukum bagi penyandang disabilitas. Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi langkah positif dalam memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang semakin berkualitas, inklusif, dan bermanfaat bagi masyarakat.