KOTA MAGELANG — Dalam komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tingkat provinsi tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN. Monev yang dilakukan ke Sekretariat DPRD Kota Magelang pada tanggal 10 Juni 2026 ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah dapat memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat.

 

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipimpin oleh Pembina Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah bersama Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Antusiasme dalam penerimaan tim evaluasi menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Magelang terhadap peningkatan kualitas pengelolaan JDIH.

 

Tujuan kegiatan monev ini adalah melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja pengelolaan JDIH sekaligus mempersiapkan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Penyelenggaraan JDIH secara keseluruhan dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Selama kunjungan, Tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kota Magelang. Proses evaluasi meliputi verifikasi data sistem e-reporting JDIHN, diskusi langsung dengan pengelola, dan pemberian masukan terkait peningkatan pengelolaan JDIH.

 

Meskipun telah mencapai nilai optimal, evaluasi yang detail mengidentifikasi aspek-aspek penting yang perlu ditingkatkan untuk membawa ke level yang lebih tinggi. Pendekatan kolaboratif ini menunjukkan bahwa monev bukan sekadar inspeksi, melainkan partnership untuk improvement antara level provinsi dan kota. Komitmen ini sejalan dengan visi bersama untuk membangun sistem informasi hukum yang berkualitas, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Berita Terbaru

Optimalkan Layanan JDIH, Provinsi Jateng Evaluasi Pengelolaan JDIH Setda Dan Setwan Kota Magelangloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KOTA MAGELANG — Dalam komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tingkat provinsi tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN. Monev yang dilakukan ke Sekretariat DPRD Kota Magelang pada tanggal 10 Juni 2026 ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah dapat memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipimpin oleh Pembina Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah bersama Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Antusiasme dalam penerimaan tim evaluasi menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Magelang terhadap peningkatan kualitas pengelolaan JDIH. Tujuan kegiatan monev ini adalah melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja pengelolaan JDIH sekaligus mempersiapkan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Penyelenggaraan JDIH secara keseluruhan dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Selama kunjungan, Tim Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting JDIH Sekretariat DPRD Kota Magelang. Proses evaluasi meliputi verifikasi data sistem e-reporting JDIHN, diskusi langsung dengan pengelola, dan pemberian masukan terkait peningkatan pengelolaan JDIH. Meskipun telah mencapai nilai optimal, evaluasi yang detail mengidentifikasi aspek-aspek penting yang perlu ditingkatkan untuk membawa ke level yang lebih tinggi. Pendekatan kolaboratif ini menunjukkan bahwa monev bukan sekadar inspeksi, melainkan partnership untuk improvement antara level provinsi dan kota. Komitmen ini sejalan dengan visi bersama untuk membangun sistem informasi hukum yang berkualitas, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Monev JDIH Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah Lakukan Evaluasi Pertama Tahun 2026loremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj BANYUMAS — Dalam komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Pembina JDIH Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah bersama Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tingkat provinsi tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN. Monev pertama yang dilakukan ke Kabupaten Banyumas pada tanggal 9 Juni 2026 ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah dapat memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipimpin oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Delegasi dari Provinsi diterima langsung oleh pengelola JDIH Setda dan Setwan Kabupaten Banyumas. Tujuannya melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja pengelolaan JDIH sekaligus mempersiapkan pemenuhan indikator-indikator pada pelaporan e-report tahun 2026. Penyelenggaraan JDIH secara keseluruhan dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Tim melakukan verifikasi data sistem e-reporting JDIHN, melakukan diskusi langsung dengan pengelola, dan memberikan masukan konstruktif untuk peningkatan berkelanjutan. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 TAHUN 2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, Tim Penilai telah melakukan penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 pada Kabupaten Banyumas dengan hasil yang optimal dan mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Pencapaian ini menunjukkan komitmen serius dari pimpinan dan tim pengelola JDIH Sekretaris Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum. Untuk masing-masing aspek yang perlu ditingkatkan, Tim Provinsi memberikan rekomendasi perbaikan, seperti disarankan melakukan inventarisasi semua dokumen kajian dan penelitian hukum, melakukan digitalisasi, dan mengunggah ke website serta menyediakan dalam format offline dengan sistem pengelolaan yang terstruktur. Selain itu, pembuatan strategi promosi, kerjasama dengan perpustakaan dan universitas, serta pemberian akses untuk disabilitas. Kegiatan ini tidak hanya memberikan temuan evaluasi, tetapi juga menyediakan pendampingan berkelanjutan kepada Kabupaten Banyumas dalam mengimplementasikan perbaikan-perbaikan tersebut dan melakukan follow-up berkala untuk memastikan kemajuan implementasi. Dengan hasil yang telah dicapai dan roadmap perbaikan yang jelas, JDIH Sekretaris Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas akan terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan kontribusi maksimal guna menyediakan akses informasi hukum yang berkualitas.
Generasi Muda Mengenal Produk Hukum, MPK Iskandar Muda SMAIT Ihsanul Fikri Kunjungi JDIH DPRD Provinsi Jawa Tengahloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj SEMARANG - Dalam upaya meningkatkan literasi hukum sejak muda, Majelis Perwakilan Kelas (MPK) Iskandar Muda SMAIT Ihsanul Fikri telah melaksanakan kunjungan edukatif ke Perpustakaan dan Jaringan Dokumentasi serta Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah pada 4 Mei 2026. Kunjungan ini merupakan bagian dari program pembelajaran untuk memahami secara langsung produk-produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah dan peran pentingnya dalam kehidupan bermasyarakat.Kunjungan MPK Iskandar Muda SMAIT Ihsanul Fikri bukan sekadar tour biasa, melainkan sebuah pengalaman belajar interaktif dan mendalam tentang dunia legislasi serta pengelolaan informasi hukum. Tim pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah memberikan penjelasan tentang standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan generasi muda. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial institusi publik untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan edukasi yang bermakna. 
Perkuat Pengelolaan JDIH, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah Evaluasi Kinerja Sekretariat DPRD Sragenloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj SRAGEN - Dalam komitmennya menjaga kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Jawa Tengah, Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) hasil penilaian pelaporan kinerja pengelolaan JDIH tahun 2025 melalui sistem e-reporting JDIHN. Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan layanan informasi hukum kepada masyarakat di seluruh kabupaten/kota wilayah Jawa Tengah.Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan evaluasi komprehensif terhadap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen. Kegiatan ini bukan hanya sekadar pemeriksaan rutin, melainkan proses evaluasi mendalam yang melibatkan analisis terhadap berbagai indikator kinerja, sistem pelaporan, dan kualitas layanan informasi hukum yang telah disediakan. Dalam prosesnya, Tim melakukan verifikasi data sistem e-reporting JDIHN, melakukan diskusi langsung dengan pengelola, dan memberikan masukan konstruktif untuk peningkatan berkelanjutan. Kegiatan monev dilaksanakan pada 20 Mei 2026, sebagai bagian dari siklus penilaian kinerja pengelolaan JDIH tahun 2025 yang dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 TAHUN 2026.Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Gandhi Bhima Parmukti, M.H., selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, didampingi oleh tim pengelola JDIH. Tim evaluasi diterima langsung oleh Ibu Sandra Ariendravidha, S.H., M.H., selaku Ketua Tim JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen, beserta tim pengelola yang terlibat aktif dalam diskusi.Meskipun telah mencapai nilai optimal dalam penilaian kinerja, evaluasi yang detail mengidentifikasi satu aspek penting yang perlu ditingkatkan lebih lanjut, yaitu aksesibilitas layanan informasi hukum untuk disabilitas. Temuan ini menjadi fokus perhatian untuk perbaikan berkelanjutan. Dengan hasil yang telah dicapai dan arahan perbaikan yang jelas, Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen akan terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan kontribusi maksimal guna menyediakan akses informasi hukum yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah.
Siap
Bahasa: Jawa (Google TTS)