KABUPATEN PEMALANG - Dalam komitmennya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN pada tanggal 22 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat.

 

Kegiatan monev dipimpin oleh Biro Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pengelola JDIH DRPD Provinsi Jawa Tengah. Dari Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah diterima langsung oleh Sukhron Khasany, S.H., Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Pemalang. Tujuan kegiatan adalah melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja JDIH dan mempersiapkan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026, sesuai standar dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 TAHUN 2026, Tim Penilai telah melakukan penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Pemalang dengan hasil optimal dan mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Website JDIH sudah dilengkapi dengan menu dokumen hukum, seperti peraturan, monografi, artikel/majalah hukum, dan public hearing. 

 

Pada kegiatan ini terdapat beberapa bagian yang perlu ditingkatkan, seperti pada website JDIH DPRD Kabupaten Pemalang belum memiliki menu khusus untuk menampilkan Pembentukan Peraturan Undang-Undang (PUU). Tim Provinsi merekomendasikan pengembangan menu ini untuk meningkatkan transparansi publik, memudahkan masyarakat dan aparatur memantau proses legislasi secara berkala, serta menjamin hak partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan daerah. Serta belum melakukan pengolahan dokumen hukum jenis Kajian Hukum atau Hasil Penelitian Hukum di tahun pelaporan pada website JDIH. Tim menyarankan untuk mengunggah hasil kajian Bapemperda dan hasil penelitian bersama mahasiswa yang mengangkat isu-isu terkait atau membahas produk hukum daerah. Selain itu, pada website JDIH belum memiliki Statistik Jumlah Seluruh Koleksi PUU dan Statistik Jumlah PUU Berdasarkan Jenis. Dengan fitur statistik ini, penyajian informasi hukum tidak lagi sekadar daftar dokumen, melainkan bertransformasi menjadi basis data interaktif yang siap pakai untuk kebutuhan analisis kebijakan dan transparansi publik.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026 bagi para pengelola, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH secara keseluruhan. Dengan hasil yang telah dicapai dan roadmap perbaikan yang jelas, Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang akan terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan akses informasi hukum yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Berita Terbaru

Konten Edukatif Dan Kreatif, Strategi JDIH DPRD Kota Semarang Maksimalkan Literasi Hukumloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KOTA SEMARANG - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah bersama Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 2 Juli 2026 di Kota Semarang. Kegiatan ini dipimpin oleh Rilis Tantrias, S.Hum, selaku Arsiparis dan Tim Pembina JDIH pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Jateng dan Gandhi Bhima Parmukti, M.H., selaku Perancang Peraturan Perundang‑Undangan pada Sekretariat DPRD Jateng, diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Semarang, Moch Imron, M.H., bersama Pengelola JDIH Setda dan Sekretaris DPRD Kota Semarang.  Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pemenuhan standar indikator e-reporting JDIH sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, sekaligus memberi pendampingan teknis agar capaian kinerja pada pelaporan e-reporting tahun 2026 dapat optimal. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 menunjukkan bahwa kinerja Sekretariat DPRD Kota Semarang memperoleh nilai yang optimal dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.  Untuk meningkatkan literasi hukum dan jangkauan publik, JDIH DPRD Kota Semarang telah memaksimalkan sosialisasi dan perluasan informasi melalui diseminasi konten kreatif yang diunggah di media sosial dengan memproduksi materi berbasis produk hukum, yang dikemas dalam bentuk videografis, infografis, maupun format kreatif lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kota Semarang. Dari kegiatan ini, harapannya dapat memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting JDIH Tahun 2026 dan meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di Kota Semarang secara keseluruhan serta dapat menjadi masukan strategis bagi perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum. 
Sekretariat DPRD Jateng Lakukan Monev & Pendampingan E-Reporting JDIH Di Karanganyarloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN KARANGANYAR - Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada tanggal 23 Juni 2026 ke Kabupaten Karanganyar.  Kunjungan ini diterima langsung oleh Plt. Kepala Bagian Persidangan Kabupaten Karanganyar, Muhamad Nurhidayat, S.E., M.M., beserta Pengelola JDIH Setwan Kabupaten Karanganyar. Fokus utama kegiatan adalah pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja pengelolaan JDIH serta persiapan pemenuhan indikator pada pelaporan e-reporting tahun 2026. Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 menunjukkan bahwa kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar memperoleh nilai yang optimal dengan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, tim monev mengidentifikasi beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, seperti pengelolaan website Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar bersama Diskominfo Kabupaten Karanganyar telah menyediakan menu dokumen hukum tetapi belum memiliki menu khusus pembentukan Peraturan Perundang‑Undangan serta fitur pencarian dengan tiga filter. Penambahan fitur tersebut penting untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan akses publik pengunggahan risalah pembahasan PUU yang diundangkan pada tahun pelaporan. Selain itu, transformasi konten media sosial dengan konten edukasi substantif seperti infografis, videografis, podcast, artikel yang diselaraskan dengan agenda legislatif atau produk hukum yang ditetapkan pada tahun berjalan. Tujuan kegiatan ini adalah memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting JDIH Tahun 2026 sehingga kualitas pengelolaan JDIH dapat meningkat. Hasil evaluasi diharapkan menjadi masukan strategis bagi perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum.
Monev JDIH Kabupaten Pemalang, Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Informasi Hukumloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KABUPATEN PEMALANG - Dalam komitmennya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN pada tanggal 22 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat. Kegiatan monev dipimpin oleh Biro Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pengelola JDIH DRPD Provinsi Jawa Tengah. Dari Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah diterima langsung oleh Sukhron Khasany, S.H., Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Pemalang. Tujuan kegiatan adalah melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja JDIH dan mempersiapkan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026, sesuai standar dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 TAHUN 2026, Tim Penilai telah melakukan penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Pemalang dengan hasil optimal dan mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Website JDIH sudah dilengkapi dengan menu dokumen hukum, seperti peraturan, monografi, artikel/majalah hukum, dan public hearing.  Pada kegiatan ini terdapat beberapa bagian yang perlu ditingkatkan, seperti pada website JDIH DPRD Kabupaten Pemalang belum memiliki menu khusus untuk menampilkan Pembentukan Peraturan Undang-Undang (PUU). Tim Provinsi merekomendasikan pengembangan menu ini untuk meningkatkan transparansi publik, memudahkan masyarakat dan aparatur memantau proses legislasi secara berkala, serta menjamin hak partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan daerah. Serta belum melakukan pengolahan dokumen hukum jenis Kajian Hukum atau Hasil Penelitian Hukum di tahun pelaporan pada website JDIH. Tim menyarankan untuk mengunggah hasil kajian Bapemperda dan hasil penelitian bersama mahasiswa yang mengangkat isu-isu terkait atau membahas produk hukum daerah. Selain itu, pada website JDIH belum memiliki Statistik Jumlah Seluruh Koleksi PUU dan Statistik Jumlah PUU Berdasarkan Jenis. Dengan fitur statistik ini, penyajian informasi hukum tidak lagi sekadar daftar dokumen, melainkan bertransformasi menjadi basis data interaktif yang siap pakai untuk kebutuhan analisis kebijakan dan transparansi publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026 bagi para pengelola, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH secara keseluruhan. Dengan hasil yang telah dicapai dan roadmap perbaikan yang jelas, Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang akan terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan akses informasi hukum yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Monev JDIH Kota Pekalongan, Provinsi Jateng Lakukan Evaluasi Pengelolaan Informasi Hukumloremaslkdjflasjdflasjdfalsdfjlaksjdflasjdflaskj KOTA PEKALONGAN - Dalam komitmennya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN pada tanggal 15 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat. Kegiatan ini diterima langsung oleh Ibu Dian Martharini, S.I.Kom., Penelaah Teknis Kebijakan dan Pengelola JDIH DPRD Kota Pekalongan. Tujuan kegiatan adalah melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja JDIH dan mempersiapkan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026, sesuai standar dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 TAHUN 2026, Tim Penilai telah melakukan penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kota Pekalongan dengan hasil optimal dan mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Pencapaian ini menunjukkan dedikasi tim pengelola JDIH Kota Pekalongan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum. Pembina dari Biro Hukum Setda dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pengembangan website sesuai indikator penilaian terbaru untuk mencapai hasil maksimal. Pengembangan ini akan membuat JDIH Setda dan Setwan Kota Pekalongan lebih modern, user-friendly, dan sesuai dengan standar terkini pengelolaan informasi hukum. Biro Hukum Setda dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah tidak hanya memberikan temuan evaluasi, tetapi juga menyediakan pendampingan berkelanjutan kepada Kota Pekalongan dalam mengimplementasikan perbaikan-perbaikan tersebut. Komitmen ini sejalan dengan visi bersama membangun sistem informasi hukum yang berkualitas, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Jawa Tengah.
Siap
Bahasa: Jawa (Google TTS)