KABUPATEN PEMALANG - Dalam komitmennya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh Jawa Tengah, Tim Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH tahun 2026 melalui sistem e-reporting JDIHN pada tanggal 22 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan setiap lembaga daerah memberikan layanan informasi hukum yang optimal kepada masyarakat.
Kegiatan monev dipimpin oleh Biro Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pengelola JDIH DRPD Provinsi Jawa Tengah. Dari Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah diterima langsung oleh Sukhron Khasany, S.H., Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Pemalang. Tujuan kegiatan adalah melakukan pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja JDIH dan mempersiapkan pemenuhan indikator pada pelaporan e-report tahun 2026, sesuai standar dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 TAHUN 2026, Tim Penilai telah melakukan penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 pada DPRD Kabupaten Pemalang dengan hasil optimal dan mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Website JDIH sudah dilengkapi dengan menu dokumen hukum, seperti peraturan, monografi, artikel/majalah hukum, dan public hearing.
Pada kegiatan ini terdapat beberapa bagian yang perlu ditingkatkan, seperti pada website JDIH DPRD Kabupaten Pemalang belum memiliki menu khusus untuk menampilkan Pembentukan Peraturan Undang-Undang (PUU). Tim Provinsi merekomendasikan pengembangan menu ini untuk meningkatkan transparansi publik, memudahkan masyarakat dan aparatur memantau proses legislasi secara berkala, serta menjamin hak partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan daerah. Serta belum melakukan pengolahan dokumen hukum jenis Kajian Hukum atau Hasil Penelitian Hukum di tahun pelaporan pada website JDIH. Tim menyarankan untuk mengunggah hasil kajian Bapemperda dan hasil penelitian bersama mahasiswa yang mengangkat isu-isu terkait atau membahas produk hukum daerah. Selain itu, pada website JDIH belum memiliki Statistik Jumlah Seluruh Koleksi PUU dan Statistik Jumlah PUU Berdasarkan Jenis. Dengan fitur statistik ini, penyajian informasi hukum tidak lagi sekadar daftar dokumen, melainkan bertransformasi menjadi basis data interaktif yang siap pakai untuk kebutuhan analisis kebijakan dan transparansi publik.
Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting pelaporan kinerja JDIH tahun 2026 bagi para pengelola, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH secara keseluruhan. Dengan hasil yang telah dicapai dan roadmap perbaikan yang jelas, Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang akan terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan akses informasi hukum yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.