KABUPATEN KARANGANYAR - Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama pembina dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui E-Reporting JDIHN pada tanggal 23 Juni 2026 ke Kabupaten Karanganyar.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Plt. Kepala Bagian Persidangan Kabupaten Karanganyar, Muhamad Nurhidayat, S.E., M.M., beserta Pengelola JDIH Setwan Kabupaten Karanganyar. Fokus utama kegiatan adalah pendampingan terhadap hasil pengisian pelaporan kinerja pengelolaan JDIH serta persiapan pemenuhan indikator pada pelaporan e-reporting tahun 2026.
Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap pemenuhan standar indikator penilaian e-reporting sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Tim Penilaian Kinerja Anggota JDIHN, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 menunjukkan bahwa kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar memperoleh nilai yang optimal dengan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, tim monev mengidentifikasi beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, seperti pengelolaan website Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar bersama Diskominfo Kabupaten Karanganyar telah menyediakan menu dokumen hukum tetapi belum memiliki menu khusus pembentukan Peraturan Perundang‑Undangan serta fitur pencarian dengan tiga filter. Penambahan fitur tersebut penting untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan akses publik pengunggahan risalah pembahasan PUU yang diundangkan pada tahun pelaporan. Selain itu, transformasi konten media sosial dengan konten edukasi substantif seperti infografis, videografis, podcast, artikel yang diselaraskan dengan agenda legislatif atau produk hukum yang ditetapkan pada tahun berjalan.
Tujuan kegiatan ini adalah memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting JDIH Tahun 2026 sehingga kualitas pengelolaan JDIH dapat meningkat. Hasil evaluasi diharapkan menjadi masukan strategis bagi perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum.