KOTA SEMARANG - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah bersama Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 2 Juli 2026 di Kota Semarang. Kegiatan ini dipimpin oleh Rilis Tantrias, S.Hum, selaku Arsiparis dan Tim Pembina JDIH pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Jateng dan Gandhi Bhima Parmukti, M.H., selaku Perancang Peraturan Perundang‑Undangan pada Sekretariat DPRD Jateng, diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Semarang, Moch Imron, M.H., bersama Pengelola JDIH Setda dan Sekretaris DPRD Kota Semarang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pemenuhan standar indikator e-reporting JDIH sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, sekaligus memberi pendampingan teknis agar capaian kinerja pada pelaporan e-reporting tahun 2026 dapat optimal. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-32.HN.03.05 Tahun 2026, penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 menunjukkan bahwa kinerja Sekretariat DPRD Kota Semarang memperoleh nilai yang optimal dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk meningkatkan literasi hukum dan jangkauan publik, JDIH DPRD Kota Semarang telah memaksimalkan sosialisasi dan perluasan informasi melalui diseminasi konten kreatif yang diunggah di media sosial dengan memproduksi materi berbasis produk hukum, yang dikemas dalam bentuk videografis, infografis, maupun format kreatif lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kota Semarang. Dari kegiatan ini, harapannya dapat memaksimalkan pemenuhan indikator pengisian e-reporting JDIH Tahun 2026 dan meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di Kota Semarang secara keseluruhan serta dapat menjadi masukan strategis bagi perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum.