Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah dan menunjuk Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dihimbau agar dapat mempedomani hal – hal sebagai berikut:
1. Jenis Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meliputi :
2. Penggunaan PDH khaki diatur sebagai berikut:
3. Penggunaan PDH Lurik/Tenun dan Batik dengan ketentuan sebagai berikut:
4. Penggunaan PDH Atasan Putih dan Bawahan Hitam diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
5. Model Pakaian Adat sebagaimana diatur pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 9865/1454 tentang Penggunaan Pakaian Adat/Tradisional Jawa Tengah/Nasional.
6. Bagi Perangkat Daerah yang menggunakan Pakaian Dinas Khusus, dapat mengacu pada ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pedoman Pakaian Dinas Khusus Operasional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
7. Pimpinan Perangkat Daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan PDH di lingkungan Instansi masing-masing dengan baik dan benar.
8. Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan PDH di seluruh Perangkat Daerah.
9. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024.